• 082133272164
  • cro.jogjatraining@gmail.com
  • Jl. Kapten Haryadi No. 74, RT.02/ 23, Ngentak, Sinduharjo

Training Hubungan Industrial untuk Staff HRD

Training Hubungan Industrial untuk Staff HRD

Training Hubungan Industrial untuk Staff HRD

 

Training Hubungan Industrial untuk Staff HRD

Training Industrial Relation

for Human Resource Proffesional

Pelatihan Hubungan Industrial untuk HR

pelatihan industrial relation

DESKRIPSI TRAINING

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.

Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja berupa hak dan kewajiban, di mana hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB), sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Disini peran HR sangat strategis dalam menjembatani kepentingan stakeholder dan karyawan. Untuk itu para profesional HR perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan (HIK) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

SASARAN TRAINING

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pada profesional HR agar:

· Memahami asas hukum, teoritis dan praktis dalam hubungan industrial perusahaan

· Memahami teknik pemberian reward and punishment

· Memahami prinsip dan penanganan outsourching

· Memahami perjanjian kerja bersama dan perjanjian bipartiet

· Memahami tentang organisasi serikat buruh, PHK dan teknis penanganannya agar tidak menimbulkan masalah.

CONTENT TRAINING

1. Peran HR dalam Pengelolaan Hubungan Industrial

2. Wilayah Hubingan Industrial

3. Perjanjian Kerja (PK)

a. Dasar hukum

b. Pengertian

c. Bentuk

d. Jenis

e. Isi PK

f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar

2. Peraturan Perusahaan (PP)

a. Dasar hukum

b. Pengertian

c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP

d. Tata cara pembuatan

e. Isi

f. Pengesahan

g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan

h. Masa berlaku

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a. Dasar hukum

b. Pengertian

c. Syarat dan tata cara pembuatan

d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB

e. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku

f. Masa berlaku

g. Syarat perpanjangan atau pembaharauan

h. Perbedaan PKB dan PP

4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

a. Dasar hukum.

b. Waktu kerja sehari dan seminggu

c. Waktu istirahat dan cuti

d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan

e. Sanksi jika terjadi pelanggaran

5. Upah Kerja Lembur

a. Dasar hukum

b. Pengertian dan ruang lingkup

c. Syarat kerja lembur

d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur

e. Dasar perhitungan upah lembur

f. Cara perhitungan upah lembur

g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a. Dasar hukum

b. Pengertian dan ruang lingkup

c. PHK yang dilarang

d. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

e. Prosedur/mekanisme PHK

f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI

g. Skorsing

h. Kompensasi akibat PHK

i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK

j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib

k. PHK karena usia pensiun

KOORDINATOR

Leli Joko Suryono, Dr. S.H, M.Hum

PESERTA

Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

Jadwal Pelatihan Jogja Media Training 2023 :

Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023

Batch 2 : 20 – 23 Maret 2023

Batch 3 : 15 – 17 Mei 2023

Batch 4 : 17 – 19 Juli 2023

Batch 5 : 25 – 27 September 2023

Batch 6 : 7 – 9 November 2023

 

Jadwal Training Jogja Media

 

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean
  • Bandung, Hotel Golden Flower
  • Bali, Hotel Ibis Kuta
  • Online Daring, Zoom, Google Meet, Teamlink

Investasi Pelatihan Tahun 2023 – 2022 ini :

  • Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
  • Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training :

  1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  2. Module / Handout
  3. FREE Flashdisk
  4. Sertifikat
  5. FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  6. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  7. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  8. FREE Souvenir Exclusive
  9. Training room full AC and Multimedia