Skema sertifikasi kompetensi ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 326/MEN/XII/2011 tentang SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Bekerja di Ruang Terbatas untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja pada tenaga teknisi pekerja di ruang terbatas serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja pada kondisi kerja di ruang terbatas yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses produksi serta produktivitas tenaga kerja dalam perusahaan khususnya dalam pelaksanaan kerja di ruang terbatas.
Sasaran program ini adalah untuk mengembangkan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan Teknisi Ruang Terbatas, mencakup;
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang pekerjaan di ruang terbatas baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Investasi pelatihan selama 4 (empat) hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.











Sertifikat dari BNSP
Training Kit
Modul
Pelaksanaan di Hotel Bintang 4
Lunch & Coffee Break