Apa Itu Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi K3 Listrik?

Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional.

 

Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :

 

  1. KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik 

  2. Kepdirjen No.311 Tahun 2002 Kompetensi Teknisi K3 Listrik

  3. Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja

 

Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa : 

 

  1. Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik, sedangkan 

  2. Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik

 

Kompetensi Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki Sertifikat dan Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

 

Apa Manfaat Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi K3 Listrik?

Dengan mengikuti pelatihan Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi K3 Listrik Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Okupasi Teknisi K3 Listrik dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Okupasi Teknisi K3 Listrik

Apa yang Akan Anda Pelajari?

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  2. Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  3. Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  4. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  5. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  6. Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  7. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  8. Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
  9. Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
  10. Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari KemnakeRI dan Praktisi serta Akademisi (Dosen) yang berpengalaman lebih dari 15 tahun dibidang kelistrikan.

Jadwal Pelatihan Jogja Training

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Investasi pelatihan menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Dokumentasi Pelatihan

JAKARTA

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Sertifikat dari BNSP

E-Regulasi K3

E-Modul Teknisi K3 Listrik

Praktik Lapangan di Laboratorium Listrik / PLN

Praktik dilengkapi APD

Makan Siang & Coffe Break

E-Learning Ratusan Video-Video K3