Pengoperasian Wheel Excavator mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasioan Wheel Excavator harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik
Dengan mengikuti pelatihan Operator Wheel Excavator Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Operator Wheel Excavator dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Operator Wheel Excavator.
Instruktur pelatihan ini adalah Praktisi dan atau Akademisi yang kompeten di bidang K3 Operator Alat Berat
Investasi pelatihan selama 3 (tiga) hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.











Sertifikat dari BNSP
Training Kit
Modul