Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Operator K3 Umum.
Dalam rangka mempersiapkan kebutuhan skill dan sertifikasi kompetensi Operator K3 Umum, Kami menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi Operator K3 Umum. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI
Untuk itu ditengah wabah Corona Covid-19 diklat online (Training From Home) dan sertifikasi kompetensi Operator K3 Umum ini sangat cocok dan diperlukan oleh setiap personil yang akan ditunjuk diposisi Operator K3 sebagai bentuk pembinaan agar memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan risiko ditempat kerja.
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan peserta mampu:
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Operator K3 Umum baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Investasi pelatihan selama 5 (lima) hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Sertifikat dari BNSP
Kartu Kompetensi
Sertifikat Diklat