Daftar ISI
Jadilah Profesional Bersertifikasi
Setelah terbitnya UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp6.000.000,- per peserta untuk minimal 3 orang di Hotel Berbintang.
Biaya Pelatihan In House Training sebesar Rp 4.700.000,- per peserta untuk minimal 3 orang (In House Training)











Coffee Break
Sertifikat dari BNSP
Agenda Pelatihan
Modul
Transport
Name Tag
Training kit