Daftar ISI
Jadilah Profesional Bersertifikasi
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
Jika Pekerjaan Konstruksi mengandung Potensi bahaya tinggi yaitu Pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi. Selain itu, Terdapat hal mendasar dalam Penentuan Kebutuhan Ahli Muda K3 Konstruksi di sebuah perusahaan Kontraktor Konstruksi berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 yaitu :
Dari Paparan di atas Ahli K3 konstruksi yang dimaksud adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang K3 Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat yang dapat dikeluarkan dari Kemnaker RI ataupun BNSP. Hal inilah salah satu yang melatarbelakangi akan kebutuhan Pembinaan & Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi. Untuk dapat menjadi Seorang Ahli Muda K3 Konstruksi, membutuhkan Pembinaan dan Sertifikasi Teknis. Berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan dapat ditempuh dengan mengikuti Pembinaan (Pelatihan) selama 5 hari (50 JP).
Instruktur pelatihan ini adalah Praktisi-praktisi K3 di pekerjaan jasa konstruksi yang telah berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi lebih dari 10 tahun dan merupakan Pengurus/Anggota A2K4-Indonesia (Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia / Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia)
Investasi pelatihan selama lima hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.











E-Certificate Sementara
Surat Keterangan Lulus (SKL)
Sertifikat dari Kemnaker RI
E-Modul
E-Regulasi K3
E-Learning Ratusan Video-Video K3