Apa Itu Ahli K3 Madya?

Sertifikasi kompetensi profesi untuk skema sertifikasi Ahli K3 MADYA dibuat karena setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan sertifikasi kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 untuk tingkat utama, madya dan MADYA.

 

Pengembangan Skema Sertifikasi dilaksanakan berdasarkan tuntutan dari regulasi di sektor ketenaga kerjaan dan untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.

Apa Acuan Normatif Ahli K3 Umum?

  • 3.1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.
  • 3.2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
  • 3.3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi .
  • 3.4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • 3.5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
  • 3.6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • 3.7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
  • 3.8 SKKNI Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.42/MEN/III/2008.

Apa yang Akan Anda Pelajari?

  • KKK.00.01.003.01 Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
  • KKK.00.01.004.01 Partisipasi Dalam Komunikasi K3
  • KKK.00.02.008.01 Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3
  • KKK.00.02.009.01 Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3
  • KKK.00.02.010.01 Menerapkan prinsip manajemen risiko
  • KKK.00.02.011.01 Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3
  • KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
  • KKK.00.03.002.01 Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
  • KKK.00.03.003.01 Membantu merancang dan mengembangkan pengaturan partisipasi dalam K3
  • KKK.00.03.004.01 Mengelola Sistem Informasi dan Data K3

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Jadwal Pelatihan Jogja Training

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Biaya Training dan Uji Sertifikasi K3 MADYA ini adalah sebesar Rp. 9.100.000,-/ peserta

Training sertifikasi ini running dengan minimal 7 peserta setiap batch (Jakarta)

Dokumentasi Pelatihan

JAKARTA

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Ballpoint

Sertifikat dari BNSP

Blocknote

Agenda Pelatihan

Modul

Tas Ekonomis

Name Tag