Education
PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM

PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM

TRAINING HUKUM UNTUK NON HUKUM

PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM

PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM

PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM

Tujuan PELATIHAN

* Dapat berguna bagi seseorang yang ingin mempelajari hukum dan pengaplikasiannya,
* Membantu seseorang dalam menjalankan pekerjaaanya jika tidak mempunyai background Hukum,
* Mempunyai pengetahuan hukum dan prosedurnya,
* Memahami pengertian , kesepakatan perjanjian, perikatan dan eksekusi perjanjian,
* Mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai aspek-aspek kunci dari perspektif hukum yang muncul dalam sebuah transaksi pembiayaan dan strategi dalam menanganinya.

Materi PELATIHAN 

1. Pengantar dan konsep tentang Hukum,
2. Aspek – aspek hukum,
3. Hukum – hukum yang di gunakan dalam berbisnis,
4. Hukum Harta Kekayaan,
5. Pengetahuan tentang makna Benda dalam Hukum,
6. Pemahaman mengenai aspek hukum Perjanjian dan Perikatan,
7. Pengetahuan tentang menjalankan Usaha dan Badan-Badan Usaha di Indonesia,
8. Legal Due Diligence (LDD),
9. Business Disputes Resolution,
10. Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
11. Studi Case.

INSTRUKTUR

Instruktur yang mengajar pelatihan  HUKUM UNTUK NON HUKUM ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang  HUKUM UNTUK NON HUKUM baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.