• 082133272164
  • cro.jogjatraining@gmail.com
  • Jl. Kapten Haryadi No. 74, RT.02/ 23, Ngentak, Sinduharjo
Legal
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

 

Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

DESKRIPSI

Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.Tujuannya adalah membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan srtategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Menghindari terjadinya enclave didalam kawasan hutan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Ketentuan mengenai izin pinjam pakai tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jis No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Dalam Peraturan ini dijelaskan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan Izin Pinjam Pakai. Namun pada prakteknya, permohonan Izin Pinjam Pakai tidak semudah yang tertera di dalam peraturan tersebut. Terdapat beberapa permasalahan terkait permohonan itu, diantaranya adalah overlapping kepemilikan izin  antara dua perusahaan yang berkepentingan. Bebagai masalah tentang kehutanan menjadi suatu masalah yang tidak ada habis habisnya menyangkut tumpang tindih atas pinjam pakai dengan perusahaan yang lain, antara regulasi dan implementasi selalu berbeda dan sering mengakibatkan konflik sesama pengusaha ataupun dengan masyarakat.

Pelatihan ini akan membahas mengenai masalah masalah yang timbul dipertambangan, kehutanan dan perkebunan dalam hal pedoman pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang akan berdampak pada konflik serta alternative penyelesaiannya dengan tujuan agar masalah masalah yang dihadapi oleh perusahaan dan pemilik modal dengan pemilik tanah dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan dan terus menerus yang tidak ada habisnya sampai sekarang.

MATERI

OUTLINE MATERI :

1. Pendahuluan

· Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan, Migas, perkebunan dan industri lainnya dikawasan hutan

· Perizinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, serta IPPKH untuk kegiatan operasi produksi pertambangan dan kegiatan non tambang

· Reklamasi pasca tambang di kawasan hutan

· Refleksi atas strategi dan aksi atas percepatan kepastian hukum dan usaha di kawasan hutan

· Model tata kelola hutan yang mensejahterakan masyarakat dan hidupnya perusahaan dikawasan hutan

2. Kebijakan Pertanahan

· Hak penguasaan lahan di kawasan hutan dan pengelolaannya

· Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa dan perkara pertanahan dan penyelesaian masalah tersebut

· Eksistensi tanah ulayat dikawasan hutan untuk industri pertambangan, migas, kehutanan dan perkebunan

· Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012

· Menuju reforma Agraria dikawasan hutan

· Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah, adat

· Sertifikasi hak atas tanah

3. Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

· Mekanisme dan tata cara serta persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dan waktu proses pengurusan perizinan pinjam pakai kawasan hutan serta kendala dan solusinya

· Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jis No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

· PP No 60 tahun 2012 tentang Tentang Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk Pertambangan dan perkebunan & PP no 61 tahun 2012 Tentang Kawasan Hutan

· Permenhut Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

· P.20/Menhut-II/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu

· P.21/Menhut-II/2013 Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu

4. Tumpang Tindih Lahan dan Izin di Kawasan Hutan

· Masalah utama tumpang tindih lahan dikawasan hutan

· Masalah utama tumpang tindih perizinan di kawasan hutan

· Sinkronisasi peraturan lintas sektoral

· Tambang Rakyat

· Koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dengan adanya otonomi

· Pemekaran wilayah

· Luas wilayah yang berbeda beda

· Penerbitan izin karena penggantian Bupati tanpa koordinasi

5. BNBP Kendala dan Pelaksanaannya

· PermenhutNo.P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu Dan Areal Reklamasi Untuk PNBP Penggunaan Kawasan Hutan

· Potensi terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh perusahaan

· Pelaksanaan pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan, jenis-jenis pembayaran penerimaan negara yang disetorkan oleh perusahaan, serta kendala dan tantangan dalam pelaksanaan penyetoran penerimaan Negara tersebut

· Aliran penerimaan sektor kehutanan dan konteks REDD+ ( pajak ; PPh, PPn, PBB sedangkan non pajak ; PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ), DR (Dana Reboisasi), IIUPH (Iuran Ijin Usaha Pemanfaatn Hutan)

Penatausahaan PNBP dan denda pelanggaran eksploitasi hutan

PESERTA

Para praktisi manajemen kontrak, Associate lawyer, Legal manager/staff, Perusahaan pertambangan, Perusahaan kehutanan, Perusahaan perkebunan, Masyarakat umum

METODE

· Presentasi

· Diskusi

· Case Study

· Simulasi

Evaluasi

Tim Instruktur :

Dr Leli Joko S, SH, MH / Dr. Ir. Susila Herlambang, M. Si and Team

(Pakar dalam bidang agriculture, akademisi dan sekaligus praktisi, yang telah berpengalaman dalam memberikan training & consulting pada organisasi/perusahaan milik pemerintah maupun swasta).

Jadwal Pelatihan Jogja Media Training 2023 :

Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023

Batch 2 : 20 – 23 Maret 2023

Batch 3 : 15 – 17 Mei 2023

Batch 4 : 17 – 19 Juli 2023

Batch 5 : 25 – 27 September 2023

Batch 6 : 7 – 9 November 2023

 

Jadwal Training Jogja Media

 

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean
  • Bandung, Hotel Golden Flower
  • Bali, Hotel Ibis Kuta
  • Online Daring, Zoom, Google Meet, Teamlink

Investasi Pelatihan Tahun 2023 – 2022 ini :

  • Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
  • Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training :

  1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  2. Module / Handout
  3. FREE Flashdisk
  4. Sertifikat
  5. FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  6. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  7. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  8. FREE Souvenir Exclusive
  9. Training room full AC and Multimedia
Tags :