Daftar ISI
Jadilah Profesional Bersertifikasi
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
1. Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Mempunyai SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam industri konstruksi. Dengan sertifikasi ini, Anda dapat membuktikan kemampuan Anda dalam menilai proyek-proyek hijau.
2. Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi adalah pengakuan resmi atas kemampuan Anda sebagai ahli dalam penilaian bangunan hijau. Ini adalah bukti konkret bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memahami dan mengelola proyek berkelanjutan.
3. Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau juga digunakan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi. Ini termasuk menjadi PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), atau PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).
4. Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam industri konstruksi. Dengan memiliki sertifikasi ini, Anda dapat membuka peluang bisnis yang lebih luas dalam industri konstruksi.
5. Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Bukan hanya untuk pembuatan SBU, SKK Konstruksi juga digunakan sebagai dokumen persyaratan dalam lelang proyek konstruksi. Ini akan memberikan Anda keunggulan kompetitif dalam mendapatkan proyek-proyek konstruksi yang berfokus pada keberlanjutan.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Untuk Public Training atau peserta mengikuti jadwal dan tempat dari penyelenggara akan dikenakan biaya sebesar Rp.2.725.000,
peserta dapat menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran lebih lanjutnya.











Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP
Sertifikat Pelatihan dari Pelatihan
Module / Handout pelatihan