Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh. Hal itu dilakukan melalui pengoperasian dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
Penggunaan pesawat uap/ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting. Pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar. Fungsinya juga banyak sekali.
Kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
– Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
– Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)
Hal tersebut Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3). Demikian juga UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Termasuk UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
Menjadi Operator dapat dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler. Maka sebagai Perusahaan Pengembangan SDM kami akan menyelenggarakan program yang sesuai untuk menghasilkan SDM yang kompeten dalam mengoperasikan boiler. Kami mengajak perusahaan anda berpartisipasi dengan mengirimkan peserta dalam Pelatihan dan Sertifikasi Operator Boiler Kelas 1.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Operator Boiler baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Investasi pelatihan selama 3 (tiga) hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.











Sertifikat & SKP dari Kemnaker RI Jakarta
Training Kit
Modul Training
Lunch & Coffee Break
Souvenir