Daftar ISI
Jadilah Profesional Bersertifikasi
Pekerja di ketinggian adalah bekerja pada suatu tempat yang memiliki potensi pekerja dapat terjatuh baik diatas tanah maupun air karena adanya perbedaan ketinggian yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga kematian. Tempat bekerja di ketinggian dapat terletak di atas atau di bawah suatu level dasar; atau aktivitas naik maupun turun pekerja menggunakan tangga untuk akses keluar-masuk ke tempat kerja mereka.
Adapun definisi ketinggian sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan tentang batas ketinggian, namun apabila tempat kerja pekerja memiliki potensi jatuh, baik itu jatuh di atas tanah atau air yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga berujung pada kematian. Untuk memiliki sumber daya manusia yang kualitas dan kemampuannya memadai sesuai lingkup kerja, perusahaan harus memiliki teknisi yang memiliki sertifikat bekerja di ketinggian melalui training K3 ketinggian.
Training ini merupakan sebuah wujud dalam pemenuhan tuntutan dunia usaha untuk memenuhi standar kompetensi bagi pekerja untuk bisa bekerja di area ketinggian yang diakui oleh kementerian tenaga kerja. K3 bekerja di ketinggian harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Ketenagakerjaan Bidang bekerja di Ketinggian.
Training K3 ketinggian yang dilakukan agar pekerja memiliki kualitas, dan kompetensi yang memadai khususnya berhubungan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan lingkungan, termasuk ketelitian, keterampilan, penerapan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko yang ditimbulkan. Training K3 ketinggian harus memenuhi SKKNI, Penggunaan SKKNI biasanya disesuaikan dengan target, misalnya untuk dunia usaha atau industri dan penggunaan tenaga kerja, seperti:
Membantu dalam rekrutmen;
Membantu penilaian unjuk kerja;
Membantu dalam menyusun uraian jabatan;
Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha / industri.
Instruktur pelatihan ini adalah Senior Trainer HSP yang berpengalaman dalam bidang K3 Bekerja di Ketinggian baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Investasi pelatihan selama 4 (empat) hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.











Sertifikat Kompetensi dari BNSP
Materi / Modul Training
Sertifikat Training dari HSP
Makan siang & Coffee Break