Apa Itu Petugas P3K?

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

 

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan.” Dan ayat 2 yang berbunyi: Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:

 

  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

 

Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak  dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K  di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker: No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

 

Apa Manfaat Petugas P3K?

Setelah mengikuti Pelatihan P3K ini, Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K, memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja, mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja, mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja.

Apa yang Akan Anda Pelajari?

  1. Melakukan Kerja Efektif pada Sektor Penanggulangan Bencana
  2. Memelihara Kesehatan Lingkungan Kerja
  3. Melakukan Pertolongan Pertama
  4. Mengoperasikan Peralatan dan Sistem Komunikasi
  5. Memberikan Pengarahan

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah Instruktur dari Direktorat Bina Kelembagaan K3, Kemnaker RI serta praktisi di bidangnya.

Jadwal Pelatihan Jogja Training

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Investasi pelatihan selama 3 (tiga) hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Dokumentasi Pelatihan

JAKARTA

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Sertifikat dari KEMNAKER RI

Training Kit

Modul Training

Softcopy Materi Pembinaan

Souvenir

Lunch & Coffee Break

Sertifikat Internal Petugas P3K