Sebagai seorang Rigger yang bertugas mengarahkan operasi pesawat angkat angkut mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut tugas rigger harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Instruktur pelatihan ini adalah Praktisi dan atau Akademisi yang kompeten di bidang K3 Pesawat Angkat dan Angkut serta di bidang Juru Ikat Beban / RIGGER.
Investasi pelatihan selama 4 (empat) hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.











Sertifikat Kompetensi BNSP
Sertifikat Training dari HSP
Modul Training
Makan Siang
Coffee Break