Apa Itu HR Supervisor?

Pasar bebas ASEAN sudah diterapkan, dan konsekuensinya adalah SDM dari Negara-negara ASEAN bebas meniti karir di antara negara-negara yang telah menandatanganinya. Untuk melindungi dan mengembangkan SDM dalam negeri, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Kami merupakan salah satu LSP yang diberi lisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM, dengan menggunakan jenis skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)/Level.

 

KKNI yang digunakan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM, SKKNI No. 307 Th. 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan SKKNI No. 346 Tahun 2014 Bidang Hubungan Industrial. Ketiga standard/acuan tersebut kami gunakan untuk menyusun skema sertifikasi pada setiap level.

 

Level IV (Level Supervisor/Analis) merupan level yang memadukan aspek praktis dan konseptual dalam manajemen dan pengembangan SDM, dengan ketentuan jumlah unit kompetensi sebagai berikut: 4 (empat) Kompetensi Inti dan 10 (sepuluh) Kompetensi Pilihan. Berdasarkan pedoman ini, kami mengembangkan menjadi 5 (Lima) Skema Sertifikasi, salah satunya adalah Supervisor Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SPPSDM)/Human Resource Training and Development Supervisor (HRTDS).

 

Apa Manfaat HR Supervisor?

  1. Membantu tenaga kerja meyakinkan kepada organisasi dan kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa.
  2. Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri Tenaga kerja.
  3. Membantu tenaga kerjadalam merencanakan karirnya.
  4. Membatu tenaga kerja dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  5. Membantu tenaga kerja dalam memenuhi persyaratan regulasi.

Apa yang Akan Anda Pelajari?

  1. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan,
  2. Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja,
  3. Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi,
  4. Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja,
  5. Menyusun Uraian Jabatan,
  6. Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi,
  7. Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Rekam Jejak Perkembangan Pekerja,
  8. Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu,
  9. Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan,
  10. Melakukan Evaluasi pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan,
  11. Menyusun Rencana Implementasi Pengembangan Karir,
  12. Menerapkan Pengembangan Karir,
  13. Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja,
  14. Mengelola Proses Evaluasi Kinerja

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Trainer dan Asesor adalah Team Trainer dan Asesor Kompetensi yang telah disertifikasi oleh BNSP.

Jadwal Pelatihan Jogja Training

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Biaya training dan uji kompetensi untuk Level IV (Supervisor/Analis) adalah sebesar 4.500.000,-.

 

Catatan: 

Pada dasarnya kami hanya menetapkan biaya sertifikasi, yaitu: Rp 750.000,- untuk level Staf, Rp 1.500.000,- untuk Level Supervisor, dan Rp 3.000.000,- untuk Level Manajer; sedangkan biaya training selama 2 hari (Level Staf), 3 hari (Level Supervisor) dan 4 hari (Level Manajer) menjadi kebijakan masing-masing TUK.

Dokumentasi Pelatihan

JAKARTA

Lokasi Pelatihan

YOGYAKARTA

Benefit Training

Trainer dan Asesor

Sertifikat dari BNSP

Training kit

Konsultasi jangka panjang

Modul

Transport