Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kami telah berpengalaman bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum. Bertambahnya Ahli K3 Umum di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungan internal kampus dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi Perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
• Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
• Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
• Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
• Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
• Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
• Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
• Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
• Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
• Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
• Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
• Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
• Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 8.900.000,- per peserta untuk minimal 10 orang di Hotel Berbintang.
Biaya Pelatihan In House Training sebesar Rp 4.900.000,- per peserta untuk minimal 10 orang (In House Training)











Sertifikat
SKP dari Kemenakertrans RI
Lisensi
Materi
Transport
Coffee Break
Training kit