
PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan
TRAINING Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan
Daftar ISI
PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan
Deskripsi PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan :
Tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara UU Minerba, UU Tata Ruang, serta UU Kehutanan telah menimbulkan dampak terhadap kelangsungan bisnis industri pertambangan di Indonesia. Hal ini terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang ketentuannya berbeda satu dengan yang lainnya. Keberadaan PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN) ternyata telah menghambat pemberian izin tersebut. Banyak perusahaan yang proses permohonan izinnya terhambat karena ketentuan yang terdapat di dalamnya. Terhambatnya proses pemberian izin ini juga telah memberikan dampak perusahaan berhenti berproduksi yang berdampak pada iklim industri pertambangan yang ada.
Oleh karena itu, permasalahan ini perlu ditemukan solusi bersama lintas sektoral antar departemen terkait. Kementerian ESDM, Kehutanan, serta Pekerjaan Umum perlu duduk satu meja dengan difasilitasi Menteri Koordinator Perekonomian atau Menteri Dalam Negeri agar permasalahan ini dapat terpecahkan. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang berisi tentang harmonisasi beberapa peraturan khususnya yang terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dengan begitu, para stakeholders di bidang pertambangan mendapat suatu kepastian hukum sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan kembali dan tidak terhambat oleh permasalahan izin yang ada.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Oleh karena itu, untuk membantu para stakkeholders, , sebagai event organizer yang terus mendedikasikan dirinya di bidang pertambangan khususnya, bermaksud untuk memberikan pelayanan dan sosialisasi kepada para stakeholders terkait permasalahan tumpang tindih peraturan ini. Kami akan menyelenggarakan seminar dengan dihadiri para pembicara dari institusi pemerintah terkait, sehingga para peserta mendapatkan pencerahan akan permasalahan yang dihadapi selama ini.
Tujuan PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan :
Memberikan gambaran dan jalan keluar mengenai permasalahan tumpang tindih peraturan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk wilayah pertambangan.
Materi PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan :
* Implikasi ditetapkannya Peraturan Perundangan-undangan di bidang Tata Ruang terhadap Kelangsungan Industri Pertambangan di Indonesia;
* Langkah Antisipatif Kementerian ESDM RI dalam upaya mengatasi permasalahan Tata Ruang yang berdampak pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia;
* Upaya Mengatasi penumpukan serta terhambatnya proses permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh Perusahaan Pertambangan kepada Kementerian Kehutanan RI selama ini;
* Kesiapan Pemerintah Khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dalam Lingkup Direktorat Jenderal Penataan Ruang dalam upaya mengatasi permasalahan tumpang tindihnya Peraturan Perudangan-undangan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan: Implikasi dari ditetapkannya PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
* Mekanisme permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bagi Pelaku Usaha Pertambangan (From A –Z).
Peserta PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan :
* Pelaku usaha pertambangan
* Praktisi hukum
* Konsultan pertambangan
* Akademisi
* Institusi Pemerintah
* Masyarakat umum lainnya
Instructor
* Dr. Ir. Sukma Saleh Hasibuan, ME, Direktur Direktorat Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM
* Ir. Imam Santoso Ernawi MCM.MSc*, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (dalam konfirmasi)
* Supriatna Suhala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA)
* Ir. Deddy Sufredy, M.Si., Direktur Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan
Jadwal Pelatihan Jogja Media Training 2026 :
Batch 1 : 03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
Batch 2 : 06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
Batch 3 : 05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
Batch 4 : 03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
Batch 5 : 07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
Batch 6 : 05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
Jadwal Training Jogja Media
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean
- Bandung, Hotel Golden Flower
- Bali, Hotel Ibis Kuta
- Online Daring, Zoom, Google Meet, Teamlink
Investasi Pelatihan Tahun 2023 – 2022 ini :
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
- Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia