
PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM
TRAINING HUKUM UNTUK NON HUKUM
Daftar ISI
PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM
PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM
Tujuan PELATIHAN
* Dapat berguna bagi seseorang yang ingin mempelajari hukum dan pengaplikasiannya,
* Membantu seseorang dalam menjalankan pekerjaaanya jika tidak mempunyai background Hukum,
* Mempunyai pengetahuan hukum dan prosedurnya,
* Memahami pengertian , kesepakatan perjanjian, perikatan dan eksekusi perjanjian,
* Mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai aspek-aspek kunci dari perspektif hukum yang muncul dalam sebuah transaksi pembiayaan dan strategi dalam menanganinya.
Materi PELATIHAN
1. Pengantar dan konsep tentang Hukum,
2. Aspek – aspek hukum,
3. Hukum – hukum yang di gunakan dalam berbisnis,
4. Hukum Harta Kekayaan,
5. Pengetahuan tentang makna Benda dalam Hukum,
6. Pemahaman mengenai aspek hukum Perjanjian dan Perikatan,
7. Pengetahuan tentang menjalankan Usaha dan Badan-Badan Usaha di Indonesia,
8. Legal Due Diligence (LDD),
9. Business Disputes Resolution,
10. Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
11. Studi Case.
INSTRUKTUR
Instruktur yang mengajar pelatihan HUKUM UNTUK NON HUKUM ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang HUKUM UNTUK NON HUKUM baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
